Blogger news

Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Kamis, 28 Agustus 2025

Aktivasi Coretax Wajib Pajak Nomor HP dan Email Terbaca Salah atau Silang Merah

"Tiada Kata Seindah Doa"

Saat ini pemerintah mewajibkan bagi wajib pajak untuk aktivasi coretax. Sejak peralihan sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax, semua Wajib Pajak (WP) harus melakukan aktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan perpajakan.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dalam aktivasinya, bagi wajib pajak yang sudah terdaftar pada DJP online banyak mengalami kendala. Diantara kendala yang dihadapi adalah ketika memasukkan email atau nomor HP, dalam sistem dibaca email atau nomor HP salah (ada tanda silang merah disamping) seperti pada gambar berikut :














tidak perlu kawatir.......

Berikut langkah aktivasinya :
(bagi yang sudah punya NPWP)



  • Pilih lupa kata sandi
  • Masukkan NIK (nomor induk kependudukan)

  • Pada Tujuan Konfirmasi pilih pada bagian Surat Elektronik apabila konfirmasi melalui email atau pilih Nomor Gawai apabila konfirmasi melalui no.HP
  • Masukkan alamat email atau no.HP yang akan digunakan untuk dikirimi link konfirmasi. Jangan lupa centang pada kotak pernyataan dan kirim
  • Buka email atau no.HP yang dikirimi link
  • Klik link yang dikirim melalui email atau No.HP
  • Masukkan password baru pada New Password dan masukkan password yang sama pada Confirm Password
  • Klik reset dan coretax anda sudah aktiv
  • Selesai
  • Untuk cek apakah sudah sukses aktivasinya, silahkan masuk coretax menggunakan password yang dimasukkan tadi

Semoga bermanfaat




Senin, 04 Agustus 2025

Contoh Format Kokurikuler Pembelajaran Berbasis Proyek

"Tiada Kata Seindah Doa"

Pada tahun ajaran 2025/2026 P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) telah diganti menjadi Profil Lulusan dengan 8 Dimensi. Perubahan ini secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

Senin, 14 Juli 2025

RPP Pembelajaran Mendalam ( RPP Deep Learning )

"Tiada Kata Seindah Doa"

Tahun Ajaran 2025/2026 sudah dimulai hari ini Senin 14 Juli 2025 dengan model pembelajaran baru yaitu deep learning atau pembelajaran mendalam. Banyak orang atau bahkan guru yang menganggap munculnya kurikulum baru. Perlu dipahami bahwa ini bukan kurikulum baru, kurikulum sekolah masih menggunakan kurikulum merdeka.

Jumat, 04 Juli 2025

Ringkasan Cara Mendapatkan 24 JP Sesuai Permendikdasmen No.11 Tahun 2025

"Tiada Kata Seindah Doa"

Di awal tahun ajaran 2025/2026 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru dalam pemenuhan jam mengajar guru untuk mendapatkan tunjangan profesi melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sudah dijelaskan secara detail bagaimana agar guru dapat memenuhi 24 JP khususnya sekolah kecil dengan rombongan belajar yang terbatas. Dalam aturan yang baru tersebut guru cukup dengan 16 JP ditambah sebagai guru wali (bukan wali kelas) dan melaksanakan tugas tambahan yang tidak harus melalui tatap muka ataupun tidak harus dipenuhi di sekolah. Dengan menjadi pengurus suatu organisasi nonpolitik, seorang guru juga sudah diakui antara 1-3 JP.
Berikut ringkasan tugas tambahan yang diakui pada Permendikdasmen nomor 11 Tahun 2025:
  1. Mendapatkan tugas menjadi Waka, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Labor/Bengkel. Ini ekuivalen dengan 12 JP. Waka bagi SMP dapat diperuntukkan 3 orang tanpa melihat jumlah rombel (Waka kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarpras)
  2. Menjadi guru wali : 2 JP
  3. Mendapatkan Tugas tambahan sbb :
  • Wali Kelas : 2 JP
  • Pembina OSIS : 2 JP
  • Pembina ekskul : 2 JP
  • Koord PKB : 2 JP
  • Guru Piket : 1 JP
  • Koord PKG : 2 JP
  • Koord PBP : bisa hingga 6 JP
  • Koord TPPK : 2 JP
  • Anggota TPPK : 1 JP
  • Pengurus Inti Panitia Acara : 1 JP
  • Pengurus Inti organisasi Pusat : 3 JP
  • Pengurus Inti Organisasi  Prov : 2 JP
  • Pengurus Inti organisasi  Kab/ Kota : 1 JP
  • Narasumber Nasional : 1 JP
  • Peserta Pelatihan : 1 JP
  • Koord KKG/MGMP : 1 JP
  • Pengurus Inti Ormas : 1 JP
  • dan lain-lain

Semoga bermanfaat

Kamis, 03 Juli 2025

Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 Tentang Beban Mengajar Guru

"Tiada Kata Seindah Doa"

Beban mengajar guru adalah jumlah jam tatap muka yang wajib dipenuhi oleh seorang guru dalam satu minggu. Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Selain mengajar tatap muka, beban kerja guru juga mencakup kegiatan lain seperti merencanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing siswa, serta melaksanakan tugas tambahan.
Pemenuhan 24 Jam tatap muka dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang besarannya adalah 1 kali gaji pokok yang diterimakan setiap 3 bulan sekali. Jika guru belum memenuhi 24 jam mengajar, maka dipastikan guru tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk memenuhi 24 jam pelajaran, dalam permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa jam tatap muka guru tetap wajib 18 jam pelajaran atau dapat dipenuhi dengan 16 Jam pelajaran tatap muka ditambah dengan 2 jam sebagai guru wali. Guru wali ini baru muncul pada permendikdasmen No.11 tahun 2025 yang mana permendikdas sebelumnya belum mencantumkan guru wali. Kekurangan 6 jam pelajaran dapat dipenuhi dengan tugas tambahan guru.
Jika pada tahun sebelumnya belum mengakomodir pengurus MGMP atau KKG, maka pada permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sudah mengakui bahwa pengurus MGMP atau KKG setara dengan 1 JP. Selain itu yang aktif pada organisasi kemasyarakatan non politik juga diakui setara 1 JP.
Pada permendikdasmen nomor 11 tahu 2025 ini juga sedikit berbeda dengan permendikbud sebelumnya dimana untuk guru BK tidak dihitung berdasarkan jumlah siswa tetapi dihitung jumlah kelas dengan minimal 5 kelas.
Dan masih banyak perbedaan dari permen-permen sebelumnya. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh pada link dibawah ini:



Semoga bermanfaat

Sabtu, 28 Juni 2025

Modul Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

"Tiada Kata Seindah Doa"

Pembelajaran Mendalam adalah pendekatan pembelajaran yang berfokus pada pengembangan keterampilan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif, serta memberikan kesempatan bagi murid untuk mengembangkan potensi mereka secara maksimal.

Senin, 21 Agustus 2023

CP dan ATP Matematika SMP Sesuai Buku Kurmer 2022

"Tiada Kata Seindah Doa"

Buku pelajaran matematika SMP kurikulum merdeka antara terbitan tahun 2021 dan tahun 2021 urutan materinya sangat berbeda jauh. Sehingga Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) tahun ajaran 2022/2023 dan tahun ajaran 2023/2024 juga berbeda.

Sabtu, 31 Desember 2022

Catatan Perjalanan Pelatihan Guru Penggerak Angkatan 5

"Tiada Kata Seindah Doa"

Alhamdulillah.....
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, karunia kepada saya sehingga pelatihan calon guru penggerak sudah saya jalani sampai di penghujung kegiatan.

Rabu, 31 Agustus 2022

Buku Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Tahun 2022

"Tiada Kata Seindah Doa"

Buku kurikulum merdeka disusun berdasarkan struktur kurikulum merdeka sesuai jenjang. Buku tersebut diperuntukkan kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang sudah melaksanakan kurikulum merdeka (IKM) yang ditetapkan oleh kementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Senin, 13 Juni 2022

Nilai dan Peran Guru Penggerak Setelah 3 Tahun

"Tiada Kata Seindah Doa"

Pendidikan calon guru penggerak yang saya ikuti sudah hampir memasuki bulan ke-2. Di akhir bulan pertama ini pada modul 1.2 tentang Nilai dan Peran guru penggerak,