Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dalam penggunaannya kadang sekolah kesulitan, sehingga banyak sekolah yang pada tahun 2015 menyisakan uang BOS-nya dan dikembalikan ke kas negara dengan besaran yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena RKAS yang disusun kadang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, sehingga pembelanjaan yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan.
Untuk itu agar RKAS yang dibuat bisa dilaksanakan 100% sehingga penggunaan dana BOS bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan sekolah, maka perlu dipahami dan dipelajari petunjuk teknisnya. Pemerintah sendiri telah membuat petunjuk teknis penggunaan dana BOS melalui Permendikbud No.80 Tahun 2015 yang dikeluarkan 31 Desember 2015.
Bagi yang akan mempelajari petunjuk teknis BOS 2016, silahkan download Permendikbud No.80 Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Keterangan :
Lampiran 1 untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Lampiran 2 untuk Sekolah Menengah Atas
Semoga bermanfaat
2 komentar:
terima kasih............
sama-sama pak Askar....
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.