Sejak tahun 2011 kelulusan didasarkan tidak hanya dari nilai UN saja, akan tetapi dipertimbangkan pula nilai raport, nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional (UN). Untuk ujian 2014 ini ada perubahan menyangkut pembobotan nilai dari yang semula nilai sekolah (NS) didapat dari 40% rapot + 60% US. Tahun ini lebih menitik beratkan pada nilai rapot.
Berikut ulasannya beserta Permendikbud No.97 Tahun 2013 (bisa didownload di halaman ini):