Pro dan Kontra adanya Ujian Nasional memang bukan hal baru, apalagi Ujian Nasional tahun 2013 ini dibilang agak sedikit bermasalah (khususnya SMA/SMK) dimana ada keterlambatan naskah soal di beberapa daerah.
Tahun 2013 ini pemerintah merombak beberapa hal pada dunia pendidikan, diantaranya penghapusan UN Sekolah Dasar dan Sederajat, serta pelaksanaan kurikulum 2013 secara bertahap sampai 7 tahun mendatang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 pasal 69 ayat 2a jelas tertulis bahwa Ujian Nasional SD dan sederajat ditiadakan.
Berikut bunyi pasal 69 ayat 2 berbunyi: "Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya". kemudian dilanjutkan oleh ayat berikutnya yaitu ayat 2a yang berbunyi : "Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".
Dari isi Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 sudah begitu jelas bahwa tahun depan ujian nasional untuk SD ditiadakan, namun untuk Ujian Nasional SMP atau sederajat dan SMA atau sederajat tetap akan dilaksanakan.
Bunyi pasal 70 ayat 3 :
Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Bunyi pasal 70 ayat 4 :
Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bunyi pasal 70 ayat 5 :
Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan
Bunyi pasal 70 ayat 6 :
Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan
Bunyi pasal 70 ayat 7 :
Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan
Dari bunyi pasal diatas jelaslah bahwa untuk SMP Ujian Nasional tetap dilaksanakan dengan jumlah Mata Pelajaran sebanyak 4 Mapel. Sedangkan SMA dan SMK juga masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Semoga bermanfaat.
Tinggalkan jejakmu dengan memberikan komentar di bawah ini.
Terima kasih
Tulisan berikutnya : PP No.32 Tahun 2013 Perubahan PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5 komentar:
Dengan terbitnya masalah Ujian Nasional.
Bagamana Tentang Mapel TIK,apa sudah tidak menjadi pertimbangan lagi.
Terus bagaimana Pembina mapel TIK.
Tolong segera sosialisasikan kebijakan teentang mapel TIK.
apakah mungkin kami harus bekerja tanpa diakui jam mengajarnya.
Saya yakin Bapak Menteri mengerti perasaan kami.
trims mas ....klo emang bener un SD di hapus itu berita bagus untuk guru kelas 6!
bagus lah kalo UN sd di hapus
kalau hal itu benar terjadi, sangat setuju dan para guru kelas 6 juga merasa tenang dalam mengajar.
kalau memang benar UN SD dihapus,siswa sepertinya senang,demikian juga gurunya barangkali senang,makasi infonya...
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.