Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Jumat, 12 Oktober 2012

PNS Gol.IV Pensiun, Dapat Pesangon Lebih Dari RP.1,5 M

"Tiada Kata Seindah Doa"

"UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tadi sudah disahkan DPR. Dengan disahkannya UU ASN tersebut maka bagi PNS yang per Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).  ..... gol 2 dapat Rp.500jt, gol 3 dapat Rp.1M, dan gol 4 dapat Rp.1,5M masa kerja 20 tahun keatas." Itulah isi SMS yang beredar selama ini. Apakah hal itu benar...? berikut lebih jelasnya....


Berita tersebut pernah saya muat di blog ini beberapa bulan yang lalu, dimana saat itu masih dalam wacana ASN terdiri dari PNS dan PTT yang bekerja pada instansi pemerintah. Namun tidak menyinggung masalah pensiun yang akan dibayarkan sekali. Kemudian dengan adanya ASN maka perlu dibentuk Undang-undang yang mengaturnya. 

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sebetulnya sudah dibuat, namun sampai saat ini (saat saya menulis) belum juga disahkan oleh DPR. Rancangan Undang-undang yang terdiri dari 15 Bab dengan 134 pasal mengatur sepenuhnya tentang siapa yang masuk di ASN sampai dengan kewajiban dan haknya termasuk kesejahteraan baik bagi PNS maupun PTT yang masuk dalam ASN.

Bagi yang penasaran untuk melihat isi dari RUU ASN, berikut link downloadnya:



Bagaimana dengan pensiun yang RP.1,5M....?
Apakah itu benar adanya....?
Sabar pasti dikupas sesuai dengan judulnya....!

Masalah pensiun yang akan diberikan satu kali bukan tiap bulan seperti yang berjalan sekarang ini, tidak diatur dalam RUU ASN tersebut, tetapi ada sendiri. Karena masalah keuangan negara berada di tangan Menteri Keuangan maka yang mengatur masalah pensiun juga melalui Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012.

Dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 sebagai perubahan ketiga atas Keputsan Menteri Keuangan No.342/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, maka bagi PNS golongan IV "katanya" bisa mendapatkan lebih dari RP.1.500.000.000 (Rp.1,5M). Mohon maaf menggunakan "katanya" karena juga belum pasti.

Jika menilik dari isi PMK No.50 Tahun 2012 menurut pemahaman saya (mohon maaf bukan orang hukum kalau salah mohon dikoreksi), pensiun dapat dibayar sekaligus seperti pesangon. untuk per bulan besarnya maksimal Rp.1.500.000 (Pasal 13 ayat 1) dengan nilai total maksimal Rp.500.000.000 (pasal 13 ayat 2).

Namun menurut berita yang beredar (ini baru prediksi, bisa saja salah) perhitungan pensiun (pesangon) PNS didasarkan pada jumlah masa kerja dan besarnya gaji pokok pada pangkat terakhir. Sebagai contoh masa kerja 30 tahun dengan pangkat terakhir IV.a dengan gaji pokok Rp.3.787.600; berarti besarnya pesangon/pensiun:
30 x 12 (bulan) x Rp.3.787.600 = Rp.1.363.536.000

Besarnya nilai tersebut melebihi yang tertulis pada PMK No.50 Tahun 2012. Yang digunakan yang mana, ini juga belum jelas. Tetapi untuk pembayaran pensiun sekaligus memang sudah pasti bagi BUMN karena peraturannya (PMK No.50 Tahun 2012) sudah disahkan pada tanggal 3 April 2012, namun baru berlaku pada tanggal 3 Oktober 2012 (Pasal 11). Sedangkan bagi PNS masih menunggu Peraturan pelaksanaannya.

Disisi lain ada yang berpendapat jika dana pensiun melebihi dari ketentuan PMK No.50 Tahun 2012, maka sisanya akan dibayarkan setiap bulan dengan diperhitungkan sebagai dana investasi (seperti asuransi). Sehingga masih mendapatkan pensiun bulanan dengan nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Penyelenggara Dana Pensiun.

Bagi yang menginginkan Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012 silahkan unduh pada link dibawah ini:


Jika gagal silahkan link berikut :


Jika berkenan silahkan tinggalkan komentar.
Atau jika benar-benar dapat Rp.1,5 M boleh kok penulis dikirim via rekening....he...he..... (ngarep-arep)

270 komentar:

«Terlama   ‹Lebih tua   201 – 270 dari 270   Lebih baru›   Terbaru»
Anonim mengatakan...

Jakarta, 4 Maret 2013

PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN SEKALIGUS TIDAK BERLAKU UNTUK PNS

Beberapa waktu lalu media-media ramai memberitakan adanya pembayaran pensiun PNS secara sekaligus dengan nominal mulai dari nominal 500 juta sampai 1,5 Milyar.

Tidak salah sih memang pembuat berita tersebut, karena tidak ada satupun pejabat Kementerian Keuangan yang mengklarifikasi permasalahan tersebut sampai akhirnya menyebar kemana-kemana.

Berita tersebut pada awalnya didasari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang bertepatan juga dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pemerintah dan DPR. Klop sudah :)

Berita sudah terlanjur menyebar sementara siapa yang menghembuskan isu ini tidak jelas. Buletin Penanganan Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara edisi ke-17 Februari 2013 mengulas tentang permasalahan ini. Tentu saja tidak terlepas dari adanya pengaduan masalah tersebut ke Presiden. Akan saya kutip intisari halaman pertama buletin tersebut.

Koordinasi Asdep Dumas dengan Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. PMK tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal ini otomatis menjawab bahwa peraturan tersebut bukan untuk PNS, karena pengaturan pensiuan PNS mengacu kepada UU Nomor 11 TAhun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

2. Yang dimaksud Dana Pensiun dalam PMK tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 di atas. Dana Pensiun ini bersiat sukarela dan tidak bersifat wajib.

3. Bentuk Dana Pensiun ini terdiri dari:

3.1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), didirikan oleh pemberi kerja, baik swasta atau BUMN, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Sebagai contoh: Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Astra, Dana PEnsiun Bank Mandiri dan Dana Pensiun Telkom.

3.2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK. Contohnya: DPLK BANK BNI, DPLK Bank BRI, DPLK Jiwasraya dan DPLK Manulife.

4. PMK tersebut tidak terkait dengan RUU ASN yang sedang dalam pembahasan, sehingga ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS sampai saat ini tidak ada.

Anonim mengatakan...

kalau pemerintah sanggup bayar saja uang pensiun gol III dan gol IV itu 1,5 M, toh jumlah itu tidak wow,biasalah untuk buka usaha kecil-kecilan dan harus hati hati manfaatnya,bisa bisa bangrut,sebenarnya kasihan liat nasib pns gaji bulanan ada cuma cukup untuk 10 hari saja, jadi wajar pns kerja sampingan untuk nafkahi keluarganya, kalau ini jadi diberi pesangon berlakukan saja, biar mereka berusaha untuk mengapai cita cita ingin sejahtera, toh nantinya yang mau ambil pasti yang berkeinginan buka usaha alais mutar uang, kalau yang ragu pasti nagk mau ambil,mndingan dikasih tiap bulan karena mang ndak ada bakat dagang, mungkin masa kerja pns yang sudah mencapai 20 tahun keatas dan usia minimal 45 tahun yang boleh ambil ini, DITUNGGU YAH PAK MENPAN RB DAN PAK MENKEU EDARANNYA KESELURUH INDONESIA YAH PAK, kami ingin merobah nasib pak dengan cara dagang.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@all: terima kasih atas penjelasannya, semoga bermanfaat bagi semua.
yang lebih tahu silahkan kasih komentar disini, kami sangat berterima kasih.

Unknown mengatakan...

kapan sih akan di sahkan UU ASN ,mohon di percepat saja . karna pengen cepat2 BUKA USAHA BUAT KECIL2 BUAT ANAK2 NIH. SAYA UDAH NGAJAR SEKITAR 20THN LEBIH , INI JUGA LAGI GURUS GOLONGAN 4A MENJADI 4B. GIH MANA YAG,...

MOHON DI PERCEPAT SAJA DI SAHKAN

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@adhi: silahkan dibaca komentar sebelumnya. disitu sudah ada yang menjelaskan bahwa UU ASN tidak ada sangkut pautnya dengan pembayaran pensiun.

Anonim mengatakan...

Yang jelas kalau saya tehh......baru azaa saya pensiun,tapi utk biaya anak sekolah azaaa dah ......kembang kempis , tak cukup pula tuk makan....boro2 mikirin yg gak pasti.........uuhhh cepek deh.

Anonim mengatakan...

Wadduuuh,mdh2an cepet dibayarkan pemerintah... sy udh gak sabar ni mau buka usaha (UKM)....

Anonim mengatakan...

3 inches its almost an іnсh lоngeг ԁiagonally than the іPhone 4's antenna problems, writing," With the Samsung galaxy S3. 9 features the same curved glass design that we saw in the Android operating system 4. This camera provides the user with the way home screens are displayed, as well as the Galaxy S. The release of the iPhone.

Anonim mengatakan...

If you are looking for a quісk аccеss along wіth the activities and habits of iPhοne devеlopеrs anԁ Ipad develοpers - shows that Apple
solԁ 172m" post-PC" devices in 2011.

Unknown mengatakan...

Bagaimana dengan para pensiunan yg terlebih dahulu menerima pensiun bulanan sebelum januari 2013?

Anonim mengatakan...

sudah bulan Juli. Edaran Permenkeu belum nyampek di tangan. tapi banyak para pensiunan pegang edaran itu.

Krifqi mengatakan...

ibu saya bentar lagi pensiun pinginnya sihhh dapat yg 1M,..
otomatis bisa buat ini itu,..saya sbg anaknya juga kecipratan,,.bisa dpt mobil,tpi semua itu hanya hayalan\

Anonim mengatakan...

KASIHAN YA.... MENGHARAP PESANGON SEGITU BESAR.... KALAU BICARA LOGIKA UMUR HIDUP 90TH..PESIUN 60 TH MAKA 30 X RP 2.750.000 = RP 990 JT ( GAJI PENSIUN SKITAR RP 2.750.000 ) MAKA LOGIKANYA PULA...KALAU NEGARA ADA UANG....KALAU KORUPSI TDK MERAJALELA... KALAU PENGAPDIAN MEMANG BISA BAIK ( secara keseluruhan ) JAMAN SEKARANG HARUS ADA UANG URUS APA2....HI HI HI NGERRRI..... BAGAIMANA DGN MASYARAKAT YG BUKAN PEG NEGRI....APA MELARAT SEUMUR HIDUP....

Anonim mengatakan...

NYAMBUNG LAGI.... MAAF YA.... SAYA JUGA PENSIUN BUMN TAPI PENSIUN DINI 3 TH YANG LALU.... KARNA BANYAK KEBIJAKAN YG ASAL2AN... ARTINYA COBA2 .....DENGAN ANGGAR YG TDK SEDIKIT SELALU SIA2.... SAYA 28 TH MASA KERJA , MESKI SY PUN TDK PERNAH MENJABAT...SEKARANG SAYA USAHA TERNAK SAPI PERAH.... SKRG BEBAS... BEBAS HAMBATAN... BEBAS MACET.... PIKIRAN PLONG....DGN PESIUN CUMA 700/BLN.... WAH NGERIII YA....TAPI SAYA SYUKURII SEMUA INI...INSYAALLAH

Anonim mengatakan...

Sebaiknya pemberian uang pensiun PNS perbulan atau sekaligus dibuat menjadi pilihan bagi calon pensiun.

1. Bagi yang mau terima sekaligus karena akan digunakan untuk usaha/bisnis silahkan

2. Bagi yang mau terima tiap bulan juga boleh karena pertimbangan tidak bisa berbisnis dan khawatir nanti kalau diterima sekaligus akan habis.

Anonim mengatakan...

maaf mas totok,apakah sudah mendapat info tentang pembayaran tunai pensiun, ibu saya pensiunan janda thn 2012 apakah ibu saya tergolong mendapat pesangon tunai. makasih mas totok,,,

Dariyanto (Totok) mengatakan...

mohon maaf sampai hari ini belum ada info masalah pensiun, sepertinya nasib UU ASN juga tidak pasti. ikuti saja aturan yang sekarang berlaku.

Anonim mengatakan...

Mohon Infonya tentang gaji pensiunan, bisakah gaji pensiunan di ambil di wilayah yang bukan tempat ia bekerja?. mengingat ayah saya seorang pensiunan guru di wilayah bali, dan setelah pensiun mau menetap di malang. saya kurang paham dunia PEGAWAI NEGERI, dan bagaimana caranya agar gaji pensiunnya bisa di ambil di wilyah malang?

trims, infonya bisa langsung ke jaelani_2000@yahoo.com

Anonim mengatakan...

Bgaimna kputusnx???krn SK pensiun ortu sya sudh brlku 2014,,dan hrapan kluarga kami smoga tunjnganx dibri sekligus,,,amin........

Anonim mengatakan...

Tolong ksi dong nmr atau apalh yg bsa dihub. Ke pihk yg mnangani isu ini supya sya bsa mnanyakn lngsung kpstianx n tidk sellu brhrp....

Anonim mengatakan...

@danny; daerah mna yg cair???trus ortux dpat kbar dri mna???

Unknown mengatakan...

ya.....ya ya tapi kapan pesangon itu dilaksanakan , wacana wacana terus gak ada jluntrungnya.......

Anonim mengatakan...

Jika pensiun dijadikan pesangon Alhamdulillah, bisa untuk modal usaha dan naik haji

Unknown mengatakan...

Apa anda2 tidak sadar bahwa kita hidup di bumi indonesia tercinta ini, yang penuh hal2 aneh dan kurang bisa dipahami. Mana mungkin pemerintah kita kuat membayar pensiun tunia ? untuk bayar utang saja harus menaikkan bbm, dll...? ayo berpikir cerdas...jangan mimpi pensiun tunai lagi. Isyu itu kan menjelang Pemilu/Pilpres..? setelah itu anda2 hanya bengong dan tambah stress. Biasa...namanya juga Indonesia....negeri kita.

Anonim mengatakan...

gak usah risau nanti saya usahakan mau minta pesangon berapa nanti tinggal saya acc gitu aja kok repot...

rmtoge mengatakan...

gak usah kawatir nanti saya usahakan mau minta pesangon berapa? nanti saya acc gitu aja kok repot.....

obat herbal benjolan di payudara mengatakan...

Ok sob, terimakasih buat artikelnya. mampir ke blog ane ya

Obat rematik mengatakan...

Siap, postnya keren gan. terimakasih ya

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Anonim mengatakan...

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Unknown mengatakan...

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Anonim mengatakan...

apakah benar jadi uang pensiunan di bayar semua kalo benar emang kpn ??? smpai skrng blum jga!!!!

Man for All Seasons mengatakan...

Gawatt..sptnya rumus yg ada dalam UU itu tidak memperhitungkan Time Value of Money, 30 tahun lagi dari skrg nilai 1,5M tidak lebih besar dari 100juta!

Unknown mengatakan...

ah itu teori,tapi dilapangan lain ceritanya.......

agus surono mengatakan...

untuk pensiun boleh pilih bulanan atau sekaligus........?kalau orangnya masih bisa produktif,kreatif dan bisa membuat usaha bagi orang banyak pasti pilih pensiun sekaligus karena butuh modal dan bisa mengentaskan pengangguran , kemiskinan untuk itu mohon yang berwenang mengesahkan secepatnya kalau bisa pada tanggal 17 agustus 2015 kemerdekaan R.I yaitu bangsa Indonesia

Anonim mengatakan...

sekarang rame lagi nih dibicarakan masalah pansiun dengan pesangon....apa benar mulai tahun 2017....?

Anonim mengatakan...

kapan terujud Pensiunan jadi milioner

rudi mengatakan...

maunya jangan kan tahun2017 tahun 2020 pun jadilah asal jadi kdenyataan

Anonim mengatakan...

Ngiri sm pns ya .....maka nya jd pns biar dpt pesangon 1m

Unknown mengatakan...

aduh...duh pensiun yang tidak mau pesangon manggak bae takut dananya habis tapa bagi yang mau pesangon saya sokong karena tidak mau membebani pemerintah tiap tahun karena berjiwa wiraswasta jadi keputusan pemerintah dr zaman sby sampai jokowi ikuti saja, coba kalau pemerintah tidak kasihan uang pensiun dihapuskan...nah kita mau apa bagi yang pensiun asal tau 99% pensiun negeri ini setujuuuu kecuali pensiun yang pola pikirannya pesimis...dan Allah itu ada jangan takut gan ambil uang pesangon asal digunakan untukwiraswasta dan setiap manusia itu takdirnya sudah ada mau kaya, miskin, melarat kek, selamat bagi seluruh pensiunan berpikiran positif tingking/optimis wasalam

Unknown mengatakan...

Bukan hitungan ya dana pensiun begini 2,5% X masa kerja nya x ngaji golongan . Contoh Si A pensiun umur 60 tahun masa kerja 25 thun jadi 2,5% x 25 x 2.700.000 = 1. 687.500 perbulan selama 7 tahun !!!!!! Hanya share

Unknown mengatakan...

Saya sangat setuju dengan pendapat anda, krn dgn terleasisasinya hal trsbut jg dpt brmnfaat bagi anak cucu, yg dpt dhrpkam mngolah dgn baik dana pensiun tersebut.

Dadang Kuswara mengatakan...

Mudah-mudahan cepat terealisasikan....aamiin

Anonim mengatakan...

saya mah setuju dengan 1,5 M biar segala kebutuhan bisa terpenuhi... soalnya kal dicicil perbulan itu sedikit. sabar ya bro.... semga bukan sekedar omdo..

Anonim mengatakan...

Mas Toto, saya punya kakak ngajarnya di SMPK Theresiana, Jambu Ambarawa, tetapi mungkin sekarang sudah pensiun. Mungkin tempat tinggal Mas Totok nggak jauh dari tempat tinggal kakak saya.

Mengenai isu pensiunan PNS ini, saya pernah baca sekilas di media pendidikan yang saya percayai sumber informasinya akurat. Dikatakan bahwa pensiunan gaji PNS ini dibayarkan tetap dengan cara bulanan. Tapi belum juga pasti, maklum namanya juga berita di internet, kadang bisa dipercaya, kadang juga nggak. gunsur120858aja@gmail.com

Dariyanto (Totok) mengatakan...

saya dari SMP theresiana Jambu hanya 2 KM, satu kecamatan beda kelurahan tapi bersebelahan. saya tepatnya di Jl.Ambarawa-Magelang Km.7,4

Unknown mengatakan...

Gak usah su'udhon kt slalu berkata baik agar efeknya baik juga pada diri kt !

Unknown mengatakan...

Kan ada yg tidak ingin pensiun dibayar cas, jadi silakan tinggal pilih mana ? Gak usah mikiri negara segala , dah ada yg ngurus , justru kt malah slalu berdoa agar rakyat indonesia subur makmur kerto raharjo loh jinawi selamat dll di seluruh alam . Aamiin x 6666. Klo aku sangat terlalu amat pensiun cas biar bisa menambah lapangan pekerjaan bagi yg sangat membutuhkan pekerjaan ! Aamiin x 6666.

Unknown mengatakan...

Alhamdulillahir Robil Alamin x 6666. Semoga tidak ada lagi kejadian yg tidak kt inginkan.semoga pemerintah benar2 membahagiakan rakyat indonesia . Sy dukung 100% berantas koruptor,narkoba,rentenir dan kejahatan lain serta kedzaliman
Kepada rakyat yang blm BAHAGIA ! JANGAN PANDANG BULU !

Unknown mengatakan...

Itu urusan pemerintah
Kita berdoa saja yg baik !

Unknown mengatakan...

Siiiip Mas bro aku sangat mendukung '! Kalimat dan doa yg baik ! Aamiin x 6666

Anonim mengatakan...

harapan sebagian dari doa semoga allah swt mengbulkan daripada korup,tipu ,bohong dsb tks bg para pngharap

Unknown mengatakan...

Rame membicarakan pesangon pensiun...apakah benar akan terjadi pak...almhm suami sy jg guru matematika di smp. Tp pensiun krn wafat.menderita sakit.n meninggal pd tgl 14oktober 2015.bl bnr ada wacana pensiun ganti pesangon.apa almarhum suamiyg pensiunan ny sy terima skrng akan diganti pesangon jg..bila iya ke 4 anak sy pasti hidupny akan terjamin..n anak sy yg pertsma smk kls 3 bilang mau beli tanah yg bs buat modal usaha n melanjutjan sekolah dgn kuliah..amin..moga teroenuhi impian mu nak...

Unknown mengatakan...

Nyuwun emailny pak totok mau tny lbh lanjut

Dariyanto (Totok) mengatakan...

untuk alamat email, silahkan cek pada halaman biodata saya

nurhi mengatakan...

jangan terlalu menghayal dech...kalo memang benar adanya pesangon buat PNS anggapuang kaget aja...yg penting jangan sampe kebawa mimpi...😆😆😆✌

Unknown mengatakan...

kapan mulai diberlakukan ya, karena saya dua tahun lagi akan pensiun. mohon informasinya

Anonim mengatakan...

hihi sama gak jelasnya pada diributin

azlan santoso mengatakan...

Terima kasih kepada pemerintah apabila uang pensiun dibayar sekaligus guna biaya kuliah anak modal usaha membeli rumah tempat tinggal sisa di tabung untuk masa depan istri dan anak pensiun golongan 4a terimakasih

azlan santoso mengatakan...

Terima kasih kepada pemerintah apabila uang pensiun dibayar sekaligus guna biaya kuliah anak modal usaha membeli rumah tempat tinggal sisa di tabung untuk masa depan istri dan anak pensiun golongan 4a terimakasih

azlan santoso mengatakan...

Terima kasih kepada pemerintah apabila uang pensiun dibayar sekaligus guna biaya kuliah anak,modal usaha,membeli rumah tempat tinggal dan sisa di tabung untuk masa depan istri dan anak pensiun golongan 4a

Unknown mengatakan...

Maaf bkn membela tp coba bpk baca lagi permenkeu tsb itu betul buat pegawai bumn bukan pns maka teliti sebelum kritisi hehehe

Unknown mengatakan...

Maaf bkn membela tp coba bpk baca lagi permenkeu tsb itu betul buat pegawai bumn bukan pns maka teliti sebelum kritisi hehehe

«Terlama ‹Lebih tua   201 – 270 dari 270   Lebih baru› Terbaru»

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls