Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Rabu, 01 Agustus 2012

Untuk PNS, THR = Gaji Ke-13

"Tiada Kata Seindah Doa"

Berikut kutipan dari berita http://www.jpnn.com/ :


JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan memberikan THR kepada bawahannya terutama PNS golongan I dan II. Itupun besarannya Rp 250 ribu.
"Larangan bagi pejabat menerima THR maupun hadiah tertuang dalam Surat Edaran No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS. Juga di dalam SE Menpan No 17/2005 dan SE Menpan No 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggara negara. Ketiga SE tersebut masih tetap berlaku," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN&RB) Tasdik Kinanto yang dihubungi, Rabu (1/8).

Dengan masih berlakunya SE tersebut, lanjutnya, itu berarti semua pimpinan instansi pemerintah harus menghimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima, dan membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian/LPND/BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha.

Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.

"Ini memang sikap tegas pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pemberian THR atau bingkisan di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan," jelasnya.

Lantas berapa besarannya? "Ya kalau sesuai SE sekitar Rp 250 ribu. Lebaran bukan harus berfoya-foya kan. Lagipula THR itu sudah ditiadakan karena digantikan dengan gaji ke-13," ucapnya.

Meski begitu, pusat memberikan kebebasan kepada daerah yang mempunyai anggaran lebih untuk memberikan THR. Namun demikian harus dalam ranah kepatutan dan kewajaran agar tidak menimbulkan kecemburuan.

"Jangan berlebih-lebih, mbok ya punya tenggang rasa dengan PNS di daerah lainnya. Kalau daerah A punya dana lebih bukan berarti PNSnya dilimpahkan dengan uang THR. Boleh dikasi tapi wajar-wajar saja biar PNS di daerah yang kurang pendapatan daerahnya tidak cemburu," imbaunya.

Dia menambahkan, saat ini KemenPAN&RB berencana meninjau kembali besaran THR bagi PNS sebesar Rp 250 ribu. "Akan kita lihat apakah masih relevan atau tidak uang Rp 250 ribu. Kalau tidak sesuai dengan keadaan, bisa saja diubah lagi besarannya," tandas Tasdik. (Esy/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls