Setelah sekian lama berharap-harap cemas bagi para honorer kategaori 1 (dibiayai APBD/APBN), berita ini semoga menjadi angin segar. Hari ini PP tentang Pengankatan honorer K1 menjadi CPNS resmi disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
Brikut berita yang saya kutip dari http://jpnn.com :
JAKARTA - Setelah ditunggu bertahun-tahun, akhirnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diteken Presiden SBY. Meskipun sudah disahkan, pengangkatan tidak bisa dilakukan dengan segera.
Setelah disahkan, RPP itu secara resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS. Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini.
Ada beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini. Diantaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori 1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.
Sementara untuk penuntasan pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dari APBN/APBD atau disebut honorer Kategori 1 (K1) dikebut pada 2013 sampai 2014. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini dilakukan secara bertahap dan harus mengikuti ujian tertulis sesame tenaga honorer K2.
Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan meskipun PP pengangkatan honorer menjadi CPNS sudah disahkan, bukan berarti pemberkasan bisa dilakukan saat ini juga. Eko menerangkan, sampai saat ini seluruh instansi yang memiliki tenaga honorer K1 belum menuntaskan uji publik.
Eko mengatakan, instansi pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer dan wajib menggelar uji publik sejumlah 523 instansi. Dari jumlah tersebut, instansi yang sudah menyelesaikan dan melaporkan hasil uji publik sebanyak 428 unit. "Tapi bukan berarti yang sudah uji publik tidak ada persoalan yang menjadi ganjalan," katanya di Jakarta kemarin (1/6).
Jika dikupas lagi, dari 428 instansi yang sudah melakukan uji publik, hanya adalah 111 instansi yang benar-benar clear hasil uji publiknya. Ke-111 unit instansi itu tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Uji publik dianggap clear karena tidak ada pengaduan, keberatan, dan sanggahan dari masyarakat.
Eko menuturkan, dari 111 instansi yang sudah clear hasil uji publiknya itu tercatat ada 4.517 orang honorer. Dia mengaku masih harus konsultasi dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Eko masih butuh pertimbangan apakah 4.517 tenaga honorer ini diangkat dulu atau harus menunggu yang lainnya tuntas. Dia tidak ingin muncul polemik ketika para honorer tadi diangkat menjadi CPNS.
Meskipun belum ada kebijakan resmi, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli E. Naibaho secara pribadi baharap tenaga honorer yang sudah clear itu diangkat menjadi CPNS dulu. "Sehingga bisa menjadi contoh bagi instansi lain supaya segera menyelesaikan uji publik," kata dia.
Ramli mengatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS berjalan sepanjang 2012. Dia berharap, masyarakat bisa bersabar. Pemerintah meminta adanya verifikasi yang ketat. Sehingga jangan sampai pengesahan menjadi CPNS ini jatuh ke tenaga honorer yang tidak layak. (wan)
Setelah disahkan, RPP itu secara resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS. Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini.
Ada beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini. Diantaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori 1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.
Sementara untuk penuntasan pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dari APBN/APBD atau disebut honorer Kategori 1 (K1) dikebut pada 2013 sampai 2014. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini dilakukan secara bertahap dan harus mengikuti ujian tertulis sesame tenaga honorer K2.
Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan meskipun PP pengangkatan honorer menjadi CPNS sudah disahkan, bukan berarti pemberkasan bisa dilakukan saat ini juga. Eko menerangkan, sampai saat ini seluruh instansi yang memiliki tenaga honorer K1 belum menuntaskan uji publik.
Eko mengatakan, instansi pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer dan wajib menggelar uji publik sejumlah 523 instansi. Dari jumlah tersebut, instansi yang sudah menyelesaikan dan melaporkan hasil uji publik sebanyak 428 unit. "Tapi bukan berarti yang sudah uji publik tidak ada persoalan yang menjadi ganjalan," katanya di Jakarta kemarin (1/6).
Jika dikupas lagi, dari 428 instansi yang sudah melakukan uji publik, hanya adalah 111 instansi yang benar-benar clear hasil uji publiknya. Ke-111 unit instansi itu tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Uji publik dianggap clear karena tidak ada pengaduan, keberatan, dan sanggahan dari masyarakat.
Eko menuturkan, dari 111 instansi yang sudah clear hasil uji publiknya itu tercatat ada 4.517 orang honorer. Dia mengaku masih harus konsultasi dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Eko masih butuh pertimbangan apakah 4.517 tenaga honorer ini diangkat dulu atau harus menunggu yang lainnya tuntas. Dia tidak ingin muncul polemik ketika para honorer tadi diangkat menjadi CPNS.
Meskipun belum ada kebijakan resmi, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli E. Naibaho secara pribadi baharap tenaga honorer yang sudah clear itu diangkat menjadi CPNS dulu. "Sehingga bisa menjadi contoh bagi instansi lain supaya segera menyelesaikan uji publik," kata dia.
Ramli mengatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS berjalan sepanjang 2012. Dia berharap, masyarakat bisa bersabar. Pemerintah meminta adanya verifikasi yang ketat. Sehingga jangan sampai pengesahan menjadi CPNS ini jatuh ke tenaga honorer yang tidak layak. (wan)
2 komentar:
guru sekolah swasta dianak tirikan, mau ikut test cpns kategori II ja g bisa, nasib-nasib
PNS dan bukan PNS menurut saya sama saja. Jika kita ikhlas dalam menjalankan tugas Insya Allah kita akan dapat berkahnya. Saya dulu jg guru swasta dengan honor kecil, kenyataannya juga bisa menghidupi anak dan istri dengan keluarga yang tentram, damai, dan bahagia. Ikhlas kunci utama.
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.