Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Minggu, 08 April 2012

Tata Cara Melaporkan Honorer Siluman

"Tiada Kata Seindah Doa"

JAKARTA--Meski data verifikasi dan validasi data honorer kategori I yang memenuhi kriteria baru diserahkan ke daerah hari ini, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)sebelumnya telah menerima banyak laporan honorer siluman.

Namun, data tersebut tidak bisa diproses lanjut karena bukan laporan resmi.


"BKN tidak bisa memproses lanjut karena laporannya kebanyakan lisan baik yang disampaikan langsung maupun by phone," ujar Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi JPNN, Rabu (4/4).

Dia menyebutkan beberapa daerah yang melaporkan tentang adanya manipulasi data honorer. Di antaranya Dumai, Palopo, Cilacap, Karawang, Bekasi, Bolmong Timur, Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Kalimantan Barat, dan puluhan kabupaten/kota wilayah Sumatera.

"Tapi ya itu, karena tidak secara tertulis hanya bisa kami sarankan dibuat tertulis agar bisa diproses lanjut," ujarnya.

Dia memperkirakan akan makin banyak lagi laporan manipulasi data honorer bila pemda mempublikasikan selama 14 hari di media cetak atau on line. "Ya sebelum lihat datanya saja sudah banyak laporan masuk. Apalagi kalau lihat data aslinya," ucapnya.

Mengenai mekanisme pelaporan, Tumpak mengatakan, laporan pengaduan dibuat tertulis dan ditujukan kepada kepala BKD setempat dengan tembusan BKN pusat. Laporan ini kemudian ditelaah BKD bersama inspektorat.

Bila memang ada kecurangan, kepala BKD dan pejabat pembina kepegawaian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Menpan-RB tembusan ke kepala BKN untuk ditindaklanjuti.

"Tim akan kita turunkan ke daerah yang bermasalah untuk memeriksa kebenarannya. Kalau ternyata laporannya benar ada manipulasi, pejabat berwenang akan diberikan sanksi berat yaitu dilaporkan ke polisi," tegasnya.

Lantas bagaimana jika BKD tidak melaporkan pengaduan masyarakat? "Kalau tidak ditindaklanjuti BKD maupun PPK, sebaiknya laporkan kepada LSM atau DPRD setempat. Nanti mereka yang akan meneruskannya ke Menpan-RB dan BKN. Pemerintah pasti akan segera memproses laporan tersebut," tandasnya. (esy/jpnn) 

Dikutip dari  http://jpnn.com

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Untuk guru honorer yang telah lulus sertifikasi jadikan prioritas data utama menuju CPNS

Anonim mengatakan...

salam sejahtera, saya ingin melaporkan nasib 76 orang honda provinsi Sulawesi utara yg tadinya lolos verifikasi, validasi dan uji publik ternyata ketika pengumuman CPNS pada tgl 3 Januari 2013 nama-nama ke 76 honda trsbut tidak di cantumkan lagi/tdk ada lagi. Nama-nama kami tergantikan oleh mereka-mereka yg tidak lolos verifikasi, validasi dan ujibuplik serta di complen oleh masyarakat. 76 orang honda KI yg memenuhi kriteria saat ini di rugikan oleh pihak BKD setempat (BKD Provinsi Sulawesi Utara). kemanakah 76 orang honda harus mengadu ?????

Dariyanto (Totok) mengatakan...

untuk mengadu, pada baris akhir sudah dijelaskan. silahkan ke LSM atau DPRD setempat untuk diteruskan ke BKN atau kemenpan.

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls