Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Minggu, 01 Januari 2012

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

"Tiada Kata Seindah Doa"


Di awal tahun 2012 kali ini, Alhamdulillah koneksi internet lancar. Setelah beberapa hari koneksi agak bermasalah, akhirnya hari ini bisa upload file juga. Sehubungan banyaknya teman-teman guru yang menanyakan tentang peraturan bersama 5 menteri yang membahas masalah penataan guru (mutasi guru) yang katanya guru PNS bisa dipindahkan dari propinsi yang satu ke propinsi yang lain. Dan bagi yang tidak mau dimutasi maka akan  di-PHK terutama bagi guru yang sudah bersertifikasi. Untuk itu berikut tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan bersama lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru berikut ini :


Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah

Karena halaman sebanyak 82 halaman, maka untuk lebih lengkapnya silahkan download dari link di bawah ini:


Dijamin gratis.....!
Jangan lupa tinggalkan jejakmu dengan meninggalkan komentar.....

16 komentar:

Yati Kurniawati mengatakan...

Terima kasih. Sangat berguna.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

sama-sama.
Terima kasih kembali sudah mampir kesini

Anonim mengatakan...

makasih artikelnya

Dariyanto (Totok) mengatakan...

sama-sama.

Anonim mengatakan...

terima kasih banyak untuk infonya.
Sukses...!

Dariyanto (Totok) mengatakan...

sama-sama.
Amiin

masnur mengatakan...

trmakash, sgt brmanfaat.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@masnur: terima kasih kembali, telah mampir kesini

Anonim mengatakan...

Terima kasih banyak untuk informasinya.Upahmu besar di surga.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Amiiin.....Amiiin....

Dzikir 'Arsy mengatakan...

Apa ada peraturan yang terbaru Mas ?

Dzikir 'Arsy mengatakan...

Apa ada peraturan yang terbaru Mas ?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Sementara belum ada peraturan terbarunya.

Anonim mengatakan...

Vinsens Bani Ende : pada permendiknas no 41 thn 2007 tidakmenentukan jumlah minimal dalam 1 rombel hanya jumlah maksimalnya 32 orang untuk SD/MI tetapi Juknis pelaksanaan SK bersama 5 menteri ada jumlah minimal dalam satu rombel 20 orang saya sebagai guru jadi bingung karena banyak sekolah yang siswanya di bawah 20 orang. mau ditamabahkan dari mana?

Anonim mengatakan...

Sory banget maksudku ditambahkan vinsens bani Ende

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Tergantung kebijakan Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Kalau di tempat kami (Kab.Semarang Jateng) bagi sekolah yang siswanya lebih dari 36 silahkan dibuat 2 kelas dengan catatan selain kelas terakhir minimal 20 siswa. Tetapi jika 36 ke bawah dimohon untuk dibuat 1 kelas. Dan untuk sekolah yang memang kurang dari 20 terpaksa boleh dibuat 1 kelas.
Ini di tempat kami, mungkin beda daerah beda dalam menyikapi keputusan menteri tersebut.

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls