Guru Bersertifikat Harus Siap Ditugaskan di Luar Kabupaten
JAKARTA--Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud) Ainun Naim mengatakan, selama ini banyak kasus di daerah yang melakukan kecurangan dan manipulasi data guru yang menjadi peserta sertifikasi.
Salah satu kecurangan yang kerap terjadi adalah persyaratan jam mengajar guru. Syarat sertifikasi adalah guru harus memenuhi jumlah total jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu. Jika dalam satu minggu jumlah total jam mengajar hanya enam jam, itu dipastikan tidak lolos sertifikasi.
"Kita ingin mengingatkan agar pemberian sertifikasi guru harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada kekeliruan harus diklarifikasi. Kalau ada kecurangan harus ditindak karena sudah ada peraturan bersama lima kementerian," tegas Ainun kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (26/11).
Namun begitu, Ainun membantah jika semakin ketatnya seleksi sertifikasi ini karena ingin membatasi jumlah guru penerima tunjangan profesi. "Bukan membatasi, tetapi pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru. Memang banyak jumlah guru di Indonesia, tetapi apakah berkualitas atau tidak? Alat ukurnya ya harus ada sertifikasi," jelasnya.
Selain itu, ketatnya pelaksanaan sertifikasi guru ini juga terkait dengan masalah tunjangan profesi. Menurutnya, tidak adil jika semua guru mendapat besaran penghasilan yang sama. Padahal, guru yang sudah bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi. "Kan tidak adil kalau tunjangannya sama dengan yang belum sertifikasi," imbuhnya.
Selain itu, terkait dengan masalah distribusi guru, maka guru yang sudah tersertifikasi juga harus bersedia melakukan penugasan yang diterimanya, yakni ditugaskan di daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Distribusi guru ini tidak hanya antarsekolah saja, melainkan juga antar kabupaten/kota.
"Jika daerah tidak melakukan, dan guru tak bersedia, maka sudah ada sanksi. Nantinya, sanksi itu juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," lanjutnya. (cha/jpnn)
Salah satu kecurangan yang kerap terjadi adalah persyaratan jam mengajar guru. Syarat sertifikasi adalah guru harus memenuhi jumlah total jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu. Jika dalam satu minggu jumlah total jam mengajar hanya enam jam, itu dipastikan tidak lolos sertifikasi.
"Kita ingin mengingatkan agar pemberian sertifikasi guru harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada kekeliruan harus diklarifikasi. Kalau ada kecurangan harus ditindak karena sudah ada peraturan bersama lima kementerian," tegas Ainun kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (26/11).
Namun begitu, Ainun membantah jika semakin ketatnya seleksi sertifikasi ini karena ingin membatasi jumlah guru penerima tunjangan profesi. "Bukan membatasi, tetapi pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru. Memang banyak jumlah guru di Indonesia, tetapi apakah berkualitas atau tidak? Alat ukurnya ya harus ada sertifikasi," jelasnya.
Selain itu, ketatnya pelaksanaan sertifikasi guru ini juga terkait dengan masalah tunjangan profesi. Menurutnya, tidak adil jika semua guru mendapat besaran penghasilan yang sama. Padahal, guru yang sudah bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi. "Kan tidak adil kalau tunjangannya sama dengan yang belum sertifikasi," imbuhnya.
Selain itu, terkait dengan masalah distribusi guru, maka guru yang sudah tersertifikasi juga harus bersedia melakukan penugasan yang diterimanya, yakni ditugaskan di daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Distribusi guru ini tidak hanya antarsekolah saja, melainkan juga antar kabupaten/kota.
"Jika daerah tidak melakukan, dan guru tak bersedia, maka sudah ada sanksi. Nantinya, sanksi itu juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," lanjutnya. (cha/jpnn)
Sumber : http://jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.