Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Jumat, 14 Oktober 2011

Bekerja Mulai 2006 Bukan Merupakan Honorer

JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi CPNS ditargetkan tuntas 2013. Itupun yang diangkat hanya sampai kategori dua. Dengan demikian, honorer kategori tiga sampai lima (sesuai rekomendasi panja gabungan DPR RI) hanya bisa gigit jari.


"Honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua. Pemerintah menargetkan, pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan honorer lagi setelahnya," tegas Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, Kamis (13/10).

Pengadaan CPNS dari honorer ini, lanjut Tumpak, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Kategori satu pengangkatannya tanpa tes namun semua honorer yang memenuhi kriteria mesti melewati tahapan verifikasi kedua. Kategori dua,  diverifikasi kemudian dites sesama honorer. Setelah lolos tes, diverifikasi datanya kembali untuk proses penerbitan NIP.

"Verifikasi tak hanya sekali saja, tapi dilakukan sebelum tes untuk melihat apakah benar yang bersangkutan honorer tertinggal. Verifikasi kedua untuk memastikan data yang ada benar atau tidak. Kalau tidak benar, meski sudah lulus tes CPNS, si honorer akan kita anulir. Sebaliknya kalau datanya benar, akan diproses NIPnya," terang Tumpak.

Dia pun meminta bantuan pemda, DPRD, maupun media untuk menyosialisasikan kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini merupakan pengangkatan terakhir.

Sebelumnya Tumpak menjelaskan,  pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Tenaga honorer yang didata baik kategori satu maupun dua adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut. Sedangkan yang mulai bekerja pada 2006 ke atas, bukan merupakan tenaga honorer. (esy/jpnn)

2 komentar:

Belajar Komputer mengatakan...

info menarik ya gan, ternyata di daerah saya masih ada kategori 7 dan 8 hehehhe

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Trims telah mampir kesini.
sekedar info, daerah kami sepertinya hanya tinggal kategori 1 dan 2

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls