JAKARTA -- Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS,
para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum.
Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PTT, yang rencananya juga akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Yang PTT, jangan angkat lagi lah. Nanti akan ada PP yang khusus mengatur PTT. Itu nanti yang akan mengatur," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan saat menyampaikan sosialisasi RPP tersebut di Jakarta.
Bukan hanya itu, RPP juga mengatur, tidak semua pemda boleh merekrut PTT. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi saja yang boleh merekrut PTT. Dan dibatasi maksimal hanya 30 persen dari PAD yang boleh diperuntukkan untuk membayar PTT.
Untuk formasi dan pengadaan PTT, seperi diatur di RPP, terintegrasi dalam formasi PNS, yang diusulkan masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Formasi PTT ditetapkan oleh menpan-RB.
Penempatan PTT berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa penugasan paling lama setahun dan dapat diperpanjang lagi. PTT dapat bekerja hingga usia 56 tahun, kecuali untuk jabatan spesifik dan tertentu, setelah mendapat persetujuan menpan-RB.
Mengenai tempat instansi PTT bekerja, RPP juga mengatur bahwa tempat bekerja PTT adalah instansi pemerintah yang memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Sekretariat Lembaga Negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri, instansi pemda, dan Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah yang memiliki PNBP/PAD yang memadai.
Bagi instansi pusat tertentu, pembiayaan PTT dapat dibebankan pada APBN berdasarkan keputusan menkeu setelah mendapat pertimbangan dari menpan-RB. (sam/jpnn)
para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum.
Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PTT, yang rencananya juga akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Yang PTT, jangan angkat lagi lah. Nanti akan ada PP yang khusus mengatur PTT. Itu nanti yang akan mengatur," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan saat menyampaikan sosialisasi RPP tersebut di Jakarta.
Bukan hanya itu, RPP juga mengatur, tidak semua pemda boleh merekrut PTT. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi saja yang boleh merekrut PTT. Dan dibatasi maksimal hanya 30 persen dari PAD yang boleh diperuntukkan untuk membayar PTT.
Untuk formasi dan pengadaan PTT, seperi diatur di RPP, terintegrasi dalam formasi PNS, yang diusulkan masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Formasi PTT ditetapkan oleh menpan-RB.
Penempatan PTT berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa penugasan paling lama setahun dan dapat diperpanjang lagi. PTT dapat bekerja hingga usia 56 tahun, kecuali untuk jabatan spesifik dan tertentu, setelah mendapat persetujuan menpan-RB.
Mengenai tempat instansi PTT bekerja, RPP juga mengatur bahwa tempat bekerja PTT adalah instansi pemerintah yang memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Sekretariat Lembaga Negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri, instansi pemda, dan Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah yang memiliki PNBP/PAD yang memadai.
Bagi instansi pusat tertentu, pembiayaan PTT dapat dibebankan pada APBN berdasarkan keputusan menkeu setelah mendapat pertimbangan dari menpan-RB. (sam/jpnn)
Sumber : http://jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.