Ketika mendekati Idul Fitri atau hari-hari akhir bulan Ramadhan, umat Islam berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah (bagi yang mampu). Ada yang dipercayakan panitia zakat fitrah (Amil), namun tidak sedikit yang langsung dikasihkan kepada yang berhak menerima.
Pada kenyataannya orang-orang yang langsung menyalurkan zakat tanpa melalui panitia zakat, banyak yang kurang paham siapa saja yang berhak menerima. Sehingga menurut hukum Islam jika memberikan zakat tidak pada orang yang berhak menerimanya, maka dirinya belum zakat.
Ada juga orang yang bingung mau dikasihkan ke mana, sehingga alternatif lain akhirnya dijual dan uangnya dikasihkan ke Masjid. Apakah hal ini tepat?
Untuk lebih jelasnya, siapa saja yang berhak menerima zakat maka mari kita cermati Ayat Al-Qur'an Surat At-taubah Ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Dari ayat tersebut jelaslah bahwa ada 8 Golongan yang berhak menerima zakat:
- Orang Fakir, yaitu orang yang punya pekerjaan tetapi hanya cukup untuk makan hari itu juga, tidak mempunyai sisa dari penghasilannya.
- Orang Miskin, yaitu orang yang penghasilannya selalu lebih sedikit dibandingkan kebutuhan makannya
- Pengurus Zakat atau Panitia Zakat yaitu org yang pekerjaannya seluruh waktu hanya mengelola zakat, tdk ada profesi lain (biasanya mempunyai badan atau organisasi yang khusus mengurusi zakat).
- Muallaf, yaitu orang yang baru saja memeluk agama Islam atau orang Islam yang baru saja mau melaksanakan ajaran Islam
- Budak, yaitu orang yang bekerja tanpa adanya imbalan
- Orang yang berhutang untuk menghidupi keluarganya bukan untuk kemaksiatan
- Orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT
- Musafir, yaitu orang yang dalam perjalanan dengan tujuan baik
Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Disini jelaslah bahwa jika memberikan zakat di luar 8 golongan yang tertera pada ayat tersebut berarti belum bisa dikatakan melaksanakan zakat.
Referensi: Terjemahan Al-Qur'an terbitan Departemen Agama RI
0 komentar:
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.